BOGOR DAILY- Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menetapkan salah seorang staf pengajar Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud sebagai tersangka kasus pembakaran dan perusakan umbul-umbul merah putih jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 RI.Pelaku sudah ditahan aparat Kepolisian. Tersangka sengaja membakar umbur-umbul merah putih di sebuah rumah kosong samping Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud
Pemkab Bogor melarang Pesantren Ibnu Mas'ud beraktivitas, akhir September 2017. pernah bersekolah di Ibnu Mas'ud selama tiga bulan. Pesantren itu juga dituduh berkaitan dengan 31 orang yang
Pemkab Bogor bersama Muspida mengeluarkan surat pernyataan bersama terkait keberadaan Pesantren Ibnu Mas'ud. Pemkab melarang semua aktivitas di dalam Pesantr
1u8E. 344 494 153 275 123 111 153 211 153
pesantren ibnu mas ud bogor